Untuk bisa masuk platform digital musik dan media sosial :
- Harus punya musik / lagu yang sudah recording dan di mixing
- Siapkan KTP untuk verifikasi sebagai akun artis..
Jika menggunakan band, harus tunjuk leader sebagai perwakilan pembaysrqn royalti - Lagu bisa single, mini dan album
Berikut Sistem Pembagian Komisinya
- Artis 70%
- Label 30%
Rp 200K (Pembayaran hanya 1 kali)
Jika akan rilis lagi sudah tidak ada biaya alias free selamanya.
DAFTAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar